"Ya siap lah. Harus siap, insya Allah. Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil ya," ungkap Ratna Sarumpaet.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca juga: Pleidoinya Ditolak Jaksa, Ratna Sarumpaet Tetap Yakin Dirinya Bukan Pembuat Keonaran
Melalui kasus dan pasal yang dikenakan tersebut, Ratna Sarumpaet dituntut hukuman selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.