JAKARTA – Terdakwa Ratna Sarumpaet tetap meyakini kalau dirinya bukan pembuat keonaran atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas klaim penganiayaan yang sempat menimpa dirinya.
Sebelumnya, Ratna menjelaskan keonaran yang dimaksudkan dalam pembelaan atau pleidoinya. Karena itu, ia tetap yakin tidak terbukti bersalah. Namun, dirinya juga tak bisa memaksakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat sebaliknya.
"Ya bukan (keonaran-red), itu persoalan pribadi. Jadi gini, semua orang tahu apa arti keonaran. Semua rakyat Indonesia bisa membaca kamus. Kan hanya itu aja kan perbedaannya. Ya kalau mereka (jaksa-red) tetap bertahan dengan keonaran, ya mau bilang apa?" kata Ratna Sarumpaet saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Atiqah Hasiholan yang setia mendampingi sang ibunda dala proses persidangan turut membela Ratna Sarumpaet. Ia meminta awak media mencari tahu arti keonaran dari pendapat ahli yang disampaikan penasehat hukumnya.
