Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pleidoinya Ditolak Jaksa, Ratna Sarumpaet Tetap Yakin Dirinya Bukan Pembuat Keonaran

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2019 |18:10 WIB
Pleidoinya Ditolak Jaksa, Ratna Sarumpaet Tetap Yakin Dirinya Bukan Pembuat Keonaran
Ratna Sarumpaet dan putrinya Atiqah Hasiholan. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

"Bisa dibaca lagi keonaran yang dimaksud apa. Tapi, arti keonaran yang dimaksud oleh penasehat hukum kita dan juga ahli-ahli hukum. Jadi dicek aja sendiri kebenarannya," ucap Atiqah.


Baca Juga : JPU Tolak Semua Pleidoi Ratna Sarumpaet

Sebelumnya diberitakan, Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan publik.

Baca Juga : Semua Pembelaan Ditolak JPU, Ratna: Kalau Engga Terima Gimana? Guling-Guling?

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement