Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tuduh Polisi Pembunuh di Medsos, Pria Ini Ditangkap

Antara , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |13:34 WIB
 Tuduh Polisi Pembunuh di Medsos, Pria Ini Ditangkap
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

"Jadi tersangka menulis karena mengira aparat yang melakukan kasus pembunuhan, tanpa membaca berita yang dibagikan di Facebook," jelas Manurung.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang - Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp750 juta," pungkasnya.

 Penangkapan

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement