"Jadi tersangka menulis karena mengira aparat yang melakukan kasus pembunuhan, tanpa membaca berita yang dibagikan di Facebook," jelas Manurung.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang - Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp750 juta," pungkasnya.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.