Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Prabowo: DPT Tidak Logis Bisa Jadi Dasar Batalkan Pemilu

Amril Amarullah , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |15:49 WIB
Pengacara Prabowo: DPT Tidak Logis Bisa Jadi Dasar Batalkan Pemilu
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota tim hukum Prabowo-Sandi Denny Indrayana meyakini permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau vote registration yang tidak beres bisa jadi dasar pembatalan pemilu. Timnya mendapatkan data bahwa ada 27 juta pemilih bermasalah dalam pemilu 2019 lalu.

"Itu registration vote tidak logis gitu itu dasar membatalkan pemilu. Secara teori kepemiluan, kalau registration voters itu tidak bagus ada bermasalah maka itu dasar mengulang pemilu. Jadi, kita minta, ini enggak benar," kata Denny dalam diskusi bertajuk 'Nalar Konstitusi Progresif Vs Nalar Kalkulator' di Media Center Prabowo-Sandi melalui siaran persnya, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga: Bakal Ada Aksi Massa saat MK Bacakan Putusan, Wiranto: Ini Gerakan untuk Apa? 

Denny mengungkapkan, salah satu saksi ahli dalam sidang MK beberapa waktu lalu, Jaswar Koto, menemukan adanya 27 juta DPT yang bermasalah. Data tersebut dikumpulkan dan dicek ulang, lalu dikirimkan ke MK sebanyak 2 truk.

"Di situ bisa kelihatan ada NIK ganda, ada rekayasa di kecamatan, ada NIK dibawah umur itu jumlahnya 27 juta. Dan kita bisa simulasi kan anda bisa comot di wilayah mana sepanjang 27 juta itu, ada umurnya baru 1 tahun masa ada di DPT mau milih. Ada juga yang baru lahir tahun 2027. Yang begini-begini jumlahnya 27 juta," ujarnya.

Sidang sengketa Pilpres 

Selain itu, menurut Denny, KPU tak bisa membantah hal itu dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Sebab, jumlah dari DPT pun berubah-ubah. Teranyar, ada perubahan DPT pada 21 Mei lalu. Ia menyebut hal itu telat, sebab pemilu telah selesai dilaksanakan.

"KPU enggak bisa bantah itu. Karena emang DPT-nya berubah-ubah. Dan paling tidak bisa dibantah adalah 21 Mei ada lagi perubahan DPT. Kita bayangkan, kita 17 April Pilpres ada DPT, dan sebulan lebih kemudian KPU kembali menetapkan DPT. Pencoblosannya udah lewat bung," tuturnya.

Baca Juga: Gerindra Tepis Rumor Adanya Deal Politik dengan Kubu Jokowi 

Denny pun menjabarkan sejumlah pemilu ulang di beberapa titik akibat permasalahan dari DPT. Seperti pemilu di Sampang, Maluku, dan banyak lokasi lainnya.

Ia berharap temuan-temuan ini bisa jadi salah satu pertimbangan dari MK. Sehingga tak hanya mengikuti dalil 01 yang merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut sengketa di MK adalah sengketa selisih suara.

"Itu ada di MK (bukti). Sekarang MK-nya gimana. Menjaga sebagai Mahkamah Konstitusi atau menjadi Mahkamah Kalkulator," kata Denny.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement