Febri juga menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang masih enggan memindahkan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan. Febri mengingatkan bahwa pemindahan koruptor ke Nusakambangan untuk perbaikan atau reformasi lapas.
"Bahwa yang dilakukan KPK ini bersama Dirjen Pas adalah untuk memperbaiki kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM. Jadi itu yang perlu dipahami. KPK melalui tugas pencegahan sedang membantu Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan kredibilitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan," jelasnya.
Febri mengungkapkan, sebelumnya KPK sudah pernah coba membantu Kemenkumham untuk perbaikan lapas pasca-adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen. Namun, kata Febri, tidak ada iktikad baik dari Kemenkumham saat itu.