Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Lukman Hakim Penuhi Panggilan Bersaksi di Sidang Jual-Beli Jabatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |10:30 WIB
Menag Lukman Hakim Penuhi Panggilan Bersaksi di Sidang Jual-Beli Jabatan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hadir untuk menjadi saksi di sidang kasus jual-beli jabatan. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

(Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy 30 Hari ke Depan)

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menduduki jabatan tersebut.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement