Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Lukman Hakim Penuhi Panggilan Bersaksi di Sidang Jual-Beli Jabatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |10:30 WIB
Menag Lukman Hakim Penuhi Panggilan Bersaksi di Sidang Jual-Beli Jabatan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hadir untuk menjadi saksi di sidang kasus jual-beli jabatan. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

(Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy 30 Hari ke Depan)

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menduduki jabatan tersebut.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement