Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Pengelola Pesantren Terkait Gratifikasi Mantan Bupati Bogor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |10:55 WIB
KPK Periksa Pengelola Pesantren Terkait Gratifikasi Mantan Bupati Bogor
Sidang (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Rachmat Yasin Diduga 'Sunat' Anggaran Bawahannya Rp8,9 Miliar untuk Kampanye

Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. ‎Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement