Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Khofifah Kembali Absen Bersaksi di Sidang Jual-Beli Jabatan Kemenag

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |11:29 WIB
Khofifah Kembali Absen Bersaksi di Sidang Jual-Beli Jabatan Kemenag
Khofifah Indar Parawansa. (Foto : Fakhrizal Fakhri/Okezone)
A
A
A

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : Menag Lukman Hakim Penuhi Panggilan Bersaksi di Sidang Jual-Beli Jabatan

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement