JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Agenda persidangan yakni pemeriksaan sejumlah saksi.
Saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini salah satunya yakni Anggota Panitia Seleksi (Pansel) jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), Khasan Effendy. Dalam kesaksian, Khasan mengakui adanya intervensi dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, untuk meloloskan jabatan seseorang.
Intervensi tersebut ditujukan Lukman kepada Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan. Kata Khasan, Nur Kholis sempat mengeluh kepadanya terkait permintaan Menteri Lukman untuk meloloskan nama seseorang dalam proses seleksi.
"Sekjen mengeluh, ada keinginan pimpinan tapi namanya tidak disebut, nama ini masuk, nama ini tidak. Ada permintaan nama ini ada, itu keinginan pimpinan," kata Khasan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Diduga, Menteri Lukman menitipkan nama Haris Hasanuddin untuk lolos sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Namun demikian, Khasan menyatakan, tidak ada penyebutan nama terang yang diminta oleh Menteri Lukman kepada Nur Kholis.
"Jadi keluh kesahnya pas menjelang rapat pleno. Sekjen bicara ada kepentingan pimpinan, menyebut namanya tidak vulgar," katanya.

Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Selain Romahurmuziy, Haris Hasanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Baca Juga : Khofifah Kembali Absen Bersaksi di Sidang Jual-Beli Jabatan Kemenag
Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Menag Lukman Hakim Penuhi Panggilan Bersaksi di Sidang Jual-Beli Jabatan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.