JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi penjamin penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Soenarko, yang terlibat kasus makar dan kepemilikan senjata api.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani menilai positif langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang turut menjamin penangguhan penahanan Soenarko yang mendapatkan perhatian publik.
"Panglima TNI turut menjamin, maka itu menguatkan aspek pemenuhan persyaratan untuk penangguhan," kata Asrul dalam keterangannya, Rabu (26/6/2019).

Arsul pun menjelaskan penahanan seseorang dalam sebuah kasus merupakan kebutuhan subyektif penyidik agar kerja-kerja proses penyidikannya lancar. Dan apabila penyidik merasa bahwa tanpa penahanan lebih lanjut, mereka sudah bisa menyelesaikan tugas penyidikannya maka tidak masalah ketika tidak ada penahanan.
"Ya malah bagus kalau kasus-kasus 'high profile' yang menjadi tersangka tidak perlu ditahan. Yang paling penting Polri perlu menjelaskan lebih lanjut mengapa misalnya yang lain, termasuk Kivlan Zen belum ditangguhkan," katanya. Dia menilai, TNI-Polri sudah terjalin hubungan yang sinergis, jauh sebelum adanya kasus Soenarko.
Baca juga: Penahanan Soenarko & Eggi Sudjana Ditangguhkan, JK: Mereka Belum Makar
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Soemandjaja menilai langkah Panglima TNI yang ikut menangguhkan penahanan Soenarko karena penghormatan kepada seniornya dan sebagai bentuk solidaritas, serta tidak memberikan bobot hukum namun bobot politik.

Menurut dia, penangguhan penahanan diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pihak yang diperbolehkan menangguhkan penahanan adalah keluarga dan kuasa hukum.
"Karena itu kalau ada pihak lain yang memberikan jaminan penangguhan penahanan, itu memberikan bobot saja," katanya.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Soenarko Redakan Ketegangan Kubu Prabowo dan Jokowi
Dia menilai sebaiknya Polri tidak hanya mempertimbangkan bobot politik saja namun aspek kemanusiaan dan jaminan keluarga ataupun kuasa hukum yang memberikan jaminan penangguhan penahanan.