JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan segera memanggil mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
"Secepatnya akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan Rabu (26/6/2019).
Ditambahkan Argo, penjadwalan pemanggilan terhadap Fanani tergantung dari pihak penyidik. "Kapan dipanggilnya ya tunggu agenda penyidik ya," ungkapnya.

Untuk diketahui, Fanani ditetapkan tersangka diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Dalam SPDP tersebut juga diketahui bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Fanani terlibat dalam kasus kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.
(Awaludin)