Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Gugatan Pilpres 2019 Dibacakan Hakim MK pada Kamis Pukul 12.30

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |10:52 WIB
Putusan Gugatan Pilpres 2019 Dibacakan Hakim MK pada Kamis Pukul 12.30
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Ia pun mengambil ibrah pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Ketika itu juga kurang dari 14 hari kerja. Artinya, putusan diucapkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

"Hal itu bukan karena pertimbangan keamanan. Karena soal keamanan selama persidangan, kami sudah memercayakan kepada aparat keamanan. Kami sudah berkoordinasi untuk agenda yang ditetapkan MK. Kebutuhan dan strategi di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Fokusnya di Gedung MK agar persidangan yang digelar berjalan dengan lancar," jelas Fajar.

Sidang MK. (Foto: Heru Haryono/Okezone)

Kebijakan-kebijakan yang diambil, misalnya pengalihan arus lalu lintas, penutupan jalan di depan Gedung MK, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga siap melakukan pengamanan terhadap sembilan Hakim Konstitusi maupun para keluarganya selama pelaksanaan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019. Pengamanan untuk keluarga hakim tidak terbatas hanya keluarga inti, namun juga terhadap keluarga besar yang berada di luar kota.

"Kami melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sampai persidangan selesai. Setelah putusan MK diucapkan, pengamanan terhadap Hakim MK, rumah jabatan Hakim MK maupun rumah Hakim MK di daerah, semua masih dalam kerangka koordinasi dengan pihak keamanan. Sebab setelah Pemilihan Presiden, MK masih akan menyidangkan, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilu legislatif," pungkas Fajar.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement