Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengindikasikan melarang aksi halalbihalal di depan Gedung MK yang rencananya digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada Rabu (26/6/2019), karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menerangkan, aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun, dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.
"Belajar dari insiden di Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 lalu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalah gunakan," kata Argo pada Antara dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga : Putusan Gugatan Pilpres 2019 Dibacakan Hakim MK pada Kamis Pukul 12.30