Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melihat Kembali 16 Permohonan Prabowo-Sandi yang Akan Diputus MK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |19:31 WIB
Melihat Kembali 16 Permohonan Prabowo-Sandi yang Akan Diputus MK
Sidang sengketa Pilpres 2019. (Foto : Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan Pilpres 2019 yang diajukan kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, besok,  Kamis (27/6/2019). Sidang pembacaan putusan akan digelar pada siang hari, mulai pukul 12.30 WIB.

"Ya, berdasarkan keputusan RPH (rapat pemusyawratan hakim-red), sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono kepada Okezone, Senin (24/6/2019).

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 ini akan menjawab gugatan dari kubu Prabowo-Sandi, yang mulai disidangkan di hadapan majelis hakim konstitusi sejak 14 Juni 2019.

Dalam sidang perdana beragendakan pendahuluan sengketa Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan 16 permohonan agar dapat dikabulkan oleh hakim konstitusi, terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Dalam salah satu petitumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diketuai Bambang Widjojanto memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin. Kubu 02 juga menuding telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2019.

Saksi Prabowo-Sandi Bicara 17,5 Juta DPT Invalid di Sidang MK

Berikut 16 permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi :

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

1. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)

2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)

Jumlah 132.223408 (100%)

4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement