JAKARTA - Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah saluran konstitusional untuk penyelesaian sengketa pilpres. Untuk itu, dalam kerangka konstitusi, tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak menerima atau menolak putusan MK. Apa pun jenis putusan MK tersebut.
"Mengapa? Karena putusan MK berlaku mengikat bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa (inter parties), tapi juga mengikat kepada siapapun dan berlaku umum (erga omnes)," kata Robikin dalam keterangannya yang diterima, Rabu (26/6/2019).
Kata Robikin, kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara (obidience by Law).
"Berdasar asas erga omnes itulah Pasal 10 Ayat (1) UU 8/2011 (UU MK) menyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding. Final artinya, terhadap putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Baca Juga: Soal Putusan MK, Sandiaga: Jika Diperlukan Kita Berikan Statement
Sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum.