JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).
Ketiganya yakni, Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang dan Pertanahan Bogor, Burhanudin; PNS di Kantor Camat Jonggol, M Odam; serta Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, M Amin Arsyad.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.
Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.