Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Kadis Tata Ruang dan Pertanahan Terkait Dugaan Suap Rachmat Yasin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |10:47 WIB
KPK Panggil Kadis Tata Ruang dan Pertanahan Terkait Dugaan Suap Rachmat Yasin
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).

Ketiganya yakni, ‎Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang dan Pertanahan Bogor, Burhanudin; PNS di Kantor Camat Jonggol, M Odam; serta Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, M Amin Arsyad.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. ‎Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement