Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Agendakan Pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan Istrinya sebagai Tersangka Besok

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |17:43 WIB
KPK Agendakan Pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan Istrinya sebagai Tersangka Besok
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka, besok, Jumat, 28 Juni 2019.

Sedianya, Bos PT Gajah Tunggal dan istrinya itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor BDNI.

"Pemeriksaan akan dilakukan Jumat, 28 Juni 2019 pukul 10.00 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

‎Saat ini, Sjamsul dan Itjih disinyalir masih berada di Singapura. Menurut Febri, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap keduany‎a ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.

"Surat panggilan untuk dua tersangka tersebut telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura‎," katanya.

Sjamsul Nursalim

Febri menjelaskan, pihaknya telah ‎mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah Sjamsul di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019. Sementara untuk alamat yang di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat Sjamsul, sejak Jumat, 21 Juni 2019.

"Untuk alamat yang di Singapura dikirim ke 20 Cluny Road; Giti Tire Plt Ltd (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd," ucapnya.

Selain itu, kata Febri, pihaknya telah meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengumumkan panggilan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan istrinya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.

"Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," tutur Febri.


Baca Juga : Kasus Syafruddin Temenggung Tidak Bisa Dikaitkan dengan Sjamsul Nursalim

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : Reaksi Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim soal Pemanggilan KPK

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement