Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

247 Koruptor Adalah Legislator

Antara , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |21:37 WIB
247 Koruptor Adalah Legislator
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
A
A
A

MEDAN - Legislator menempati peringkat tertinggi pertama pelaku korupsi. Hal tersebut diketahui dari data penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2004 hingga 2018.

"Tercatat jumlahnya mencapai sebanyak 247 legislator," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam diskusi Peran Partai Politik dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, di JW Marriott Hotel seperti dikutip dari Antaranews, Medan, Kamis (27/6/2019).

Selain legislator, jumlah terbanyak tersandung kasus korupsi adalah pihak swasta sebanyak 238 orang, sselon I/II/III sebanyak 199, dan wali kota/bupati dan wakil 101 orang.

Sedangkan untuk gubernur sebanyak 20 orang, hakim 22 orang, pengacara 11 orang, komisioner 7 orang, jaksa 7 orang, duta besar 4 orang, korporasi 5 orang dan polisi 2 orang.

Ilustrasi

Baca Juga: KPK Protes Ombudsman soal Informasi 'Menyesatkan' Plesiran Idrus Marham

"Jenis perkara tindak pidana korupsi penyuapan, pegadaian barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran, TPPU, pungutan, perizinan, dan merintangi proses KPK," ujarnya lagi.

Secara umum, katanya lagi, KPK memandang agar pemerintah berkontribusi lebih banyak dalam pendanaan operasional partai politik.

"Partai politik juga harus memiliki dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku serta menjalankan pola rekrutmen dan pengaderan yang terbuka," katanya lagi.

Dalam diskusi hadir narasumber lainnya, yakni ahli kebijakan publik dan peneliti pengamat anggaran pemerintah Elfenda Ananda.

Hadir juga Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih, dan Pembina Sihar Sitorus Center, Sihar Sitorus yang juga Caleg PDI Perjuangan dari Dapil Sumut 2.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement