PATI - Jumlah gugatan cerai di Pengadilan Agama Pati setiap bulan mencapai 200 hingga 350 perkara. Ini berarti perhari setidaknya terdapat 30 istri dengan status menjadi janda di Pati. Hingga Juni 2019 Pengadilan Agama Pati sudah memutus kasus gugatan cerai 1.000 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Pati, Habil Huda menjelaskan setiap tahunnya perkara perceraian selalu meningkat. Tahun 2018 tercatat 3.462 gugatan dan yang diputus (cerai) sebanyak 3.258.
"Penyebab gugatan cerai, karena pihak perempuan atau laki-lakinya terlalu lama meninggalkan keluarga,” kata Habil, Kamis (27/6/2019).
Budayawan Anis Bahasin mengisahkan, perceraian di Pati pada jaman dulu karena alasan faktor ekonomi dan ketidakcocokan antar pasangan.
“Tetapi untuk jaman sekarang, antara lain dipicu media sosial yang memang membuka ruang bagi siapapun untuk saling terhubung,” katanya.
(wal)