JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan memastikan petugas gabungan yang berjaga di Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan perlengkapan pengamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Mereka juga tidak dilengkap senjata api dan peluru tajam.
"Dalam apel pagi memang setiap apel kita laksanakan perintah pimpinan kami dari TNI dan Polri. Yang pertama intinya bahwa tidak diperkenankan atau tidak dibolehkan anggota pakai senjata api atau peluru tajam," ujar Harry usai apel di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
(Baca juga: Aparat Gabungan Perketat Izin Masuk ke Gedung MK, Setiap Tanda Pengenal Dicek)
Adapun, lanjut dia, pengecekan dilakukan oleh Provos TNI-Polri. Mereka memeriksa satu per satu petugas gabungan yang disiagakan untuk berjaga.
Tidak lupa, Harry meminta petugas ketika melakukan penjagaan agar tetap dengan perlengkapan yang sudah ditetapkan.
"Pastikan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Sudah pakai pengaman," tutur Harry.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan sidang sengketa perselisihan hasil Pilpres 2019 pada hari ini, Kamis 27 Juni 2019, sekira pukul 12.30 WIB.
(Baca juga: Jelang Putusan MK, KPAI Imbau Anak Tak Dilibatkan dalam Kegiatan Politik)
MK sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara yang diajukan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno itu.
"RPH sudah selesai, artinya putusan sudah siap, dalam arti siap untuk dibacakan. Majelis hakim memastikan bahwa hari Kamis putusan siap diucapkan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Jakarta, kemarin.
(Hantoro)