(Baca juga: Kubu Prabowo Disarankan Tetap Jadi Oposisi Jika Kalah di Pilpres 2019)
Tim Hukum TKN, lanjut dia, yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh permohonan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno selaku pemohon.
"Yakin ditolak. Setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tegas Wayan.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.