Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Hukum TKN Yakin Tidak Ada Dissenting Opinion Hakim MK di Putusan PHPU

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |10:19 WIB
Tim Hukum TKN Yakin Tidak Ada <i>Dissenting Opinion</i> Hakim MK di Putusan PHPU
Anggota Tim Hukum TKN I Wayan Sudirta. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – I Wayan Sudirta, anggota Tim Hukum TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, tidak melihat adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 siang ini.

"Saya tidak melihat tanda-tandanya, walaupun itu haknya Beliau-Beliau," kata Wayan menjelang sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

(Baca juga: Pertebal Gugatan, Tim Hukum TKN Sebut BPN Cari Mati)

Ia menuturkan, kemungkinan terjadinya pendapat berbeda sangat kecil. Sejarah juga akan mencatat hakim yang memberikan pendapat berbeda tersebut.

Sidang MK. (Foto: Heru Haryono/Okezone)

"Kalaupun ada dissenting (opinion) pasti sangat lemah. Yang membuat dissenting perlu memikirkan dissenting-nya. Sejarah akan mencatat dengan baik, dengan cara apa dissenting dibuat kalau alat-alat buktinya tidak ada," jelas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement