JAKARTA – I Wayan Sudirta, anggota Tim Hukum TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, tidak melihat adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 siang ini.
"Saya tidak melihat tanda-tandanya, walaupun itu haknya Beliau-Beliau," kata Wayan menjelang sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
(Baca juga: Pertebal Gugatan, Tim Hukum TKN Sebut BPN Cari Mati)
Ia menuturkan, kemungkinan terjadinya pendapat berbeda sangat kecil. Sejarah juga akan mencatat hakim yang memberikan pendapat berbeda tersebut.

"Kalaupun ada dissenting (opinion) pasti sangat lemah. Yang membuat dissenting perlu memikirkan dissenting-nya. Sejarah akan mencatat dengan baik, dengan cara apa dissenting dibuat kalau alat-alat buktinya tidak ada," jelas dia.