Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Hukum TKN Yakin Tidak Ada Dissenting Opinion Hakim MK di Putusan PHPU

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |10:19 WIB
Tim Hukum TKN Yakin Tidak Ada <i>Dissenting Opinion</i> Hakim MK di Putusan PHPU
Anggota Tim Hukum TKN I Wayan Sudirta. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – I Wayan Sudirta, anggota Tim Hukum TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, tidak melihat adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 siang ini.

"Saya tidak melihat tanda-tandanya, walaupun itu haknya Beliau-Beliau," kata Wayan menjelang sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

(Baca juga: Pertebal Gugatan, Tim Hukum TKN Sebut BPN Cari Mati)

Ia menuturkan, kemungkinan terjadinya pendapat berbeda sangat kecil. Sejarah juga akan mencatat hakim yang memberikan pendapat berbeda tersebut.

Sidang MK. (Foto: Heru Haryono/Okezone)

"Kalaupun ada dissenting (opinion) pasti sangat lemah. Yang membuat dissenting perlu memikirkan dissenting-nya. Sejarah akan mencatat dengan baik, dengan cara apa dissenting dibuat kalau alat-alat buktinya tidak ada," jelas dia.

(Baca juga: Kubu Prabowo Disarankan Tetap Jadi Oposisi Jika Kalah di Pilpres 2019)

Tim Hukum TKN, lanjut dia, yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh permohonan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno selaku pemohon.

"Yakin ditolak. Setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tegas Wayan.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement