Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro, itupun meminta semua kalangan bersikap dewasa menerima hasil putusan MK. Terlebih persidangan juga telah berjalan sangat demokratis dengan menghadirkan semua pihak berperkara mulai pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"Kemungkinan besar MK barangkali tidak akan dengan meyakinkan bisa mengabulkan permohonan pihak 02, karena bukti-bukti, kemudian apa yang disampaikan di dokumen, saya kira tidak cukup kuat untuk memengaruhi MK dan hakim MK untuk memutuskan bahwa permohonan 02 bisa dikabulkan," kata dia.
"Menurut saya cukup berat," ujarnya menegaskan.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.