JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangannya menyatakan bahwa argumentasi pihak pemohon atau tim hukum Prabowo-Sandiaga soal adanya pelanggaran asas jujur dan adil serta pelanggaran demokrasi dalam Pilpres 2019 dianggap hal yang keliru.
"Dengan demikian yang menjadi premis argumentasi pemohon soal terjadi pelanggaran asas jujur dan adil dan terjadi pelanggaran demokrasi menjadi keliru," kata Hakim MK Manahan Sitompul di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dalam dalil pertimbangannya, Manahan menjelaskan, dugaan pelanggaran pemilu yang tidak berkaitan dengan perselisihan hasil suara telah tersedia jalur hukumnya. Hal itu telah diatur sebagaimana tertuang dalam peraturan Bawaslu tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
(Baca juga: MK Terima Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi)
"Sebab secara subtansif yang bukan perselisihan hasil pemilu telah disediakan jalur hukumnnya untuk penyelesainya, meskipun bukan dilaksanakan mahkamah," ujar Manahan.