Selanjutnya, Manahan juga menyinggung soal tafsir pemohon soal Mahkamah berhak mengadili konstitusionalitas pemilu, bukan sekadar mengadili perselisihan hasil pemilu sebagaimana dalil pemohon yang terangkum dalam huruf A hingga C.
"Bahwa Mahkamah berpendapat bahwa Mahkamah dalam hal ini telah membangun argumentasi yang masuk dalam ranah pengujian konstitusionalitas UU," ucap Manahan.
"Padahal saat ini Mahkamah sedang melaksanakan mengadili perselisihan hasil pemilu. Tidak mungkin keduanya diserentakkan, itu hukum acara yang berbeda sebagai pengadilan," imbuh dia.
(Qur'anul Hidayat)