JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangannya menyatakan bahwa argumentasi pihak pemohon atau tim hukum Prabowo-Sandiaga soal adanya pelanggaran asas jujur dan adil serta pelanggaran demokrasi dalam Pilpres 2019 dianggap hal yang keliru.
"Dengan demikian yang menjadi premis argumentasi pemohon soal terjadi pelanggaran asas jujur dan adil dan terjadi pelanggaran demokrasi menjadi keliru," kata Hakim MK Manahan Sitompul di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dalam dalil pertimbangannya, Manahan menjelaskan, dugaan pelanggaran pemilu yang tidak berkaitan dengan perselisihan hasil suara telah tersedia jalur hukumnya. Hal itu telah diatur sebagaimana tertuang dalam peraturan Bawaslu tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
(Baca juga: MK Terima Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi)
"Sebab secara subtansif yang bukan perselisihan hasil pemilu telah disediakan jalur hukumnnya untuk penyelesainya, meskipun bukan dilaksanakan mahkamah," ujar Manahan.
Selanjutnya, Manahan juga menyinggung soal tafsir pemohon soal Mahkamah berhak mengadili konstitusionalitas pemilu, bukan sekadar mengadili perselisihan hasil pemilu sebagaimana dalil pemohon yang terangkum dalam huruf A hingga C.
"Bahwa Mahkamah berpendapat bahwa Mahkamah dalam hal ini telah membangun argumentasi yang masuk dalam ranah pengujian konstitusionalitas UU," ucap Manahan.
"Padahal saat ini Mahkamah sedang melaksanakan mengadili perselisihan hasil pemilu. Tidak mungkin keduanya diserentakkan, itu hukum acara yang berbeda sebagai pengadilan," imbuh dia.
(Qur'anul Hidayat)