JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas perbaikan Prabowo-Sandi selaku pemohon yang disetorkan ke panitera pada 10 Juni 2019. Adanya libur panjang lebaran menjadi alasan MK menerima berkas tersebut.
"Setelah diregistrasi mahkamah terjadi adanya ruang waktu atau jeda yang cukup panjang karena adanya libur panjang, dan cuti bersama sehingga menjadi ruang memasukkan yang menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan dan terhadap hal ini mahkamah tak bisa serta merta menolaknya," kata hakim MK Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Hakim MK, kata Enny, menilai berkas gugatan yang disetorkan pemohon pada 24 Mei dan 10 Juni adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Karenanya, mahkamah menganggap permohonan yang disetor 10 Juni tidak masuk sebagai perbaikan permohonan.
"Mahkamah berpendapat naskah yang dimaksud menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dengan naskah yang telah diajukan pada 24 Mei," kata Enny.
Â
"Karenanya mahkamah tak menganggap hal tersebut sebagai perbaikan permohonan dalam arti sesungguhnya, yaitu substansial terpisah 24 Mei 2019," imbuh dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait meminta MK menolak berkas permohonan yang diajukan pemohon pada 10 Juni 2019. Berkas gugatan versi perbaikan itu di antaranya menyinggung jabatan cawapres 01 di dua bank syariah.
(wal)