"Karenanya mahkamah tak menganggap hal tersebut sebagai perbaikan permohonan dalam arti sesungguhnya, yaitu substansial terpisah 24 Mei 2019," imbuh dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait meminta MK menolak berkas permohonan yang diajukan pemohon pada 10 Juni 2019. Berkas gugatan versi perbaikan itu di antaranya menyinggung jabatan cawapres 01 di dua bank syariah.
(Awaludin)