Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal Gaji ke-13 hingga THR PNS untuk Kepentingan Politik

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |16:07 WIB
MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal Gaji ke-13 hingga THR PNS untuk Kepentingan Politik
Sidang MK (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil kubu Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan penyalahgunaan APBN. Di mana, APBN untuk kepentingan capres petahana Jokowi.

Dalil 02 mengungkapkan adanya penyalahgunaan APBN untuk kepentingan politik petahana meliputi pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa.

 Baca juga: MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal Pelanggaran TSM

"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

 Sidang MK (Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement