JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil kubu Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan penyalahgunaan APBN. Di mana, APBN untuk kepentingan capres petahana Jokowi.
Dalil 02 mengungkapkan adanya penyalahgunaan APBN untuk kepentingan politik petahana meliputi pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa.
Baca juga: MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal Pelanggaran TSM
"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).