Mahkamah menilai, pemohon tidak bisa merujuk definisi hukum tertentu yang menjelaskan tentang pengertian atau penjelasan tentang money politics atau vote buying.
Baca juga: MK Tegaskan Pelanggaran TSM Diselesaikan di Bawaslu
"Sehingga menjadi tidak jelas apa sesungguhnya yang dimaksud money politics atau vote buying," imbuh Arief.
Dia menambahkan, mahkamah melihat pemohon hanya menyematkan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas dukungan suara PNS, TNI dan Polri.
"Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," jelasnya.