JAKARTA – Hakim Konstitusi menganggap keterangan saksi dari pemohon, yakni kubu Prabowo-Sandi, mengenai “kecurangan bagian demokrasi” tidak relevan dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Saksi dari pemohon yang mengungkapkan hal tersebut ialah Hairul Anas, yang juga keponakan Mahfud MD.
Dia adalah calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang diutus partai untuk menghadiri training of trainers (ToT) yang digelar TKN Jokowi-Ma'ruf.
"Karena perihal ToT tidak didalilkan oleh pemohon, maka tidak ada relevansinya bagi mahkamah untuk mempertimbangkan hal itu lebih jauh," kata hakim konstitusi Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam kesaksiannya, Hairul Anas berujar ToT TKN Jokowi-Ma'ruf diisi materi tentang “kecurangan bagian demokrasi”. Namun, kesaksian keponakan Mahfud MD itu dibantah oleh saksi yang diajukan kubu 01 bernama Anas Nasikhin.