JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga soal adanya tempat pemungutan suara (TPS) siluman tidak jelas.
"Menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman. Termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Salah satu yang menjadi pertimbangan, dikatakan Saldi, lantaran pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan bukti soal data TPS yang terdaftar di seluruh Indonesia.