JAKARTA - Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, gembira dengan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sejumlah dalil permohonan pemohon mengenai kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) pada Pemilu 2019.
"Kalau KPU sih gembira ya dengan pertimbangan mahkamah. Mahkamah menguliti semua dalil permohonan pemohon dan ternyata begitu banyak tuduhan kepada KPU tapi kan semuanya tidak terbukti," ucap Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Ali menuturkan, tuduhan pemohon terhadap KPU tidak terbukti lantaran alat buktinya kurang jelas. Antara alat bukti dan dalil disebut tidak sesuai, sehingga tuduhan KPU melakukan kecurangan menjadi tidak terbukti.
"Kenapa tidak terbukti karena alat buktinya kurang karena dalil-dalil yang dituduhkan nya tidak jelas termasuk beberapa video yang ditampilkan itu kan tidak sesuai dengan dalilnya oleh karena itu maka dalil bahwa KPU melakukan kecurangan kan tidak terbukti," tuturnya.

Baca Juga: Anggota Bawaslu Rahmat Bagja Tak Kuasa Menahan Kantuk Dengar Sidang Putusan MK
Ali lalu menyinggung dalil pemohon mengenai situng KPU. Menurut dia, mahkamah menegaskan bahwa situng tidak berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing paslon. Sebab penghitungan suara didasarkan pada perhitungan manual berjenjang.
"Situng tadi di mahkamah ditegaskan bahwa tidak mempengaruhi perolehan suara karena itu dalil mengenai situng dikesampingkan," jelasnya."Hal-hal mengenai situng lainnya ternyata oleh Mahkamah dinyatakan tidak didasarkan pada perolehan suara berjenjang," pungkas Ali.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.