JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019. Semua pihak diharapkan menerima apa pun putusannya dengan lapang dada. Bagi para pedemo yang menggelar aksi tak boleh memaksakan kehendak.
"Putusan MK ini final dan mengikat. Kami harapkan diterima secara lapang dada oleh semua pihak. Jika para demonstran tersebut memaksakan kehendak dan berbuat anarkis, kami berharap aparat penegak hukum menindak secara tegas dalang dan penyandang dananya," ujar Koordinator Nasional Jaringan Islam Kebangsaan (JIK) Irfan di acara silaturahmi dan pernyataan sikap JIK dengan tema Putusan MK dan Persatuan Bangsa di Museum Joeang 45, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Menurut Irfan, JIK juga akan mendesak kasus kerusuhan 21 - 22 Mei segera diusut tuntas supaya kejadian serupa tidak terulang lagi.
Adapun persidangan yang berjalan di MK, menurutnya sudah transparan dan bisa disaksikan publik. Sehingga publik bisa menilai isu kecurangan yang selama ini digaungkan, tidak bisa dibuktikan pemohon dengan alat-alat bukti yang ada.
Baca Juga: Tak Banyak Bicara Amien Rais Merapat ke Kertanegara
Ia pun merasa heran dengan massa yang menggelar aksi, sebetulnya apa yang dicari. Bila disebut mencari keadilan, maka dilakukan dengan berbuat sesuatu yang tidak adil karena mereka sudah tidak percaya terhadap MK.
"Mencari keadilan dengan berbuat tidak adil. Ya tidak adil karena mereka sudah tidak percaya pada MK sebagai ulil amri dalam konteks penegakkan hukum," katanya.

Mereka juga tidak mematuhi Prabowo Subianto, kalau memang mereka adalah pendukung calon presiden nomor urut 02 itu. "Jika Pak Prabowo Subianto mereka anggap sebagai pemimpin dalam konteks calon presiden mereka, kenapa sekarang tidak diikuti perintahnya yang melarang untuk turun ke jalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim di MK?” ujarnya.
Baca Juga: Pendukung Prabowo-Sandi Mulai Padati Kertanegara
Senada diutarakan Ketua LD Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Ahmad Sodik. Ia mengajak semua pihak untuk menerima putusan MK. Indonesia adalah negara hukum, maka harus dijadikan sebagai panglima dan tidak bisa sekelompok orang manapun memaksakan kehendak.
"Keadilan itu tidak bisa dilihat dari kaca mata kuda. Jika bagi kelompoknya menguntungkan, maka adil. Jika bagi kelompoknya merugikan, maka tidak adil. Keadilan itu tidak seperti itu. Putusan MK harus kita hormati dan dipatuhi bagian dari ulil amri kita dalam konteks penegakkan hukum,” katanya.
Ahmad Sodik menekankan harusnya menolak bentuk kerusakan dan mengedepankan kemaslahatan. Begitulah mestinya kaidah itu dijadikan pijakan semua untuk menghindari kerusakan yang lebih besar. Ia mengganggap aksi turun ke jalan bukan sesuatu yang mendesak, karena pihaknya percaya MK adalah lembaga kredibel dan berintegritas.
Wakil Ketua Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Saiful Bahri menambahkan, semua elemen harus bersatu kembali pasca-Pilpres. Proses pemilu telah selesai bila sudah keluar putusan MK. "Semua elemen bangsa mari kembali menjadi manusia Indonesia yang bersatu sementara proses demokrasi sudah selesai dengan selesainya keputusan MK," ujarnya.
"Jadikan agama sebagai kaidah moral yang dibingkai dengan persatuan dan kesatuan. Siapa pun yang terpilih, dia adalah presiden kita semua. Berikan contoh yang baik pada kita semua bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang dewasa dalam berdemokrasi," imbuhnya.
Ditambahkan Wakil Koordinator eks 212, Amsori, kalau putusan MK bersifat final dan mengikat bukan hanya bagi Pemohon. Namun, juga bagi para pendukungnya untuk bisa menerima apa pun putusan MK terhadap sengketa Pilpres 2019.
"Putusan ini sudah inkrah, sifatnya mengikat bukan hanya kepada pihak yang bersengketa saja yaitu 01 dan 02, tapi juga bagi pendukungnya, bagi TNI, polri dan PNS," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.