JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu menolak seluruh gugatan dari pihak pemohon dalam hal ini tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno terkait gugatan Pilpres 2019.
Berdasarkan catatan Okezone, Hakim MK setidaknya memerlukan waktu delapan setengah jam untuk membacakan putusan gugatan.
Sidang resmi dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman sekira pukul 12.30 WIB. Sementara itu, Anwar mengetuk palu untuk menolak seluruh gugatan sekirar pukul 21.16 WIB.
"Diputus 21.16 WIB dan diputus oleh seluruh Hakim MK," kata Anwar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga: Prabowo: Putusan MK Sangat Mengecewakan Kami
Baca Juga: Prabowo-Sandi Segera Konsultasi ke Tim Hukum
Dalam pertimbangannya, Hakim MK tercatat menolak seluruh gugatan dari pihak pemohon. Mulai dari soal pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM), klaim kemenangan 52 persen kubu Prabowo dianggap tak memiliki bukti yang kuat.
Lalu, soal jabatan Ma'ruf Amin sebagai dewan penasihat di dua Bank Syariah juga ditolak oleh Hakim MK. Lalu, MK juga menanggap dalil soal TPS siluman juga tidak jelas.
MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, permohonan pemohon tidak beralasan hokum," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam amar putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.