JAKARTA - Calon Presiden (capres) Joko Widodo menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu Prabowo-Sandi merupakan pembelajaran dari pendewasaan demokrasi bangsa Indonesia.
"Proses pemilu pilpres dan pileg yang kita lalukan dalam 10 bulan telah menjadi pembelajaraan pendewasaan dalam kita berdemokrasi di negara kita. Rakyat sudah berbicara berkehendak suara rakyat sudah didengar," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Jokowi menyatakan bahwa rakyat telah memutuskan pilihannya pada 17 April 2019 lalu. Kemudian, gugatan yang dilakukan kubu Prabowo-Sandi juga merupakan jalan konstitusi yang dilakukan dengan beradab dan berbudaya.
"Kita telah melalui tahapan pendaftaran kampenye kemudian pencoblosan perhitungan suara penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU dan pengawasan oleh Bawaslu serta penyeleesaian sengketa di MA dan MK," imbuhnya.

Baca Juga: Hakim MK Satu Suara Tolak Gugatan Prabowo
Ia pun mengajak seluruh rakyat untuk menerima hasil putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurut dia, persidangan sengketa Pilpres di MK telah belangsung transparan.
"Keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilu jujur dan adil patuh kita syukuri bersama. Terima kasih pada KPU, Bawaslu dan DKPP memastikan pemilu yang jujur dan adil.
"Terima kasih pada penegakan hukum termasuk MA dan peradilan di bawahnya," tandasnya.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.