JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) satu suara dalam memutuskan menolak seluruh gugatan permohonan dari kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno soal sengketa Pemilu 2019.
Dalam keputusan itu, sembilan Hakim MK mengambil keputusan bulat tanpa adanya perbedaan pendapat Hakim atau Dissenting Opinion.
Baca Juga: Sah! MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi
"Demikian diputus dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi, pada Senin (24/6) yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka untuk umum pada Kamis (27/6) yang selesai diucapkan pukul 21.16 WIB oleh sembilan hakim konstitusi di atas," kata Anwar dalam amar putusannya di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dalam pertimbangannya, Hakim MK tercatat menolak seluruh gugatan dari pihak pemohon. Mulai dari soal pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM), klaim kemenangan 52 persen kubu Prabowo dianggap tak memiliki bukti yang kuat.
Lalu, soal jabatan Ma'ruf Amin sebagai dewan penasihat di dua Bank Syariah juga ditolak oleh Hakim MK. Lalu, MK juga menanggap dalil soal TPS siluman juga tidak jelas.