Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sah! MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |21:20 WIB
Sah! MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi
Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Arief Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, permohonan pemohon tidak beralasan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam amar putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi yang beranggotakan sembilan orang itu sepakat bahwa menyatakan, dalam eksepsi menolak termohon terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya.

(Baca juga: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi Permasalahkan Ajakan Baju Putih)

 Sidang Gugatan Pilpres di MK

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement