JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantu membawa Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati DKI ke Gedung KPK malam ini. KPK membutuhkannya untuk dimintai keterangan atas operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap kasus penipuan.
"KPK telah meminta pada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andrati kepada wartawan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Intensif 5 Orang Terkait OTT Jaksa Kejati DKI

Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK melakukan OTT terhadap lima orang. Mereka terdiri dari dua Jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta. Disinyalir, dua oknum Jaksa tersebut berinisial YP dan Y yang berasal dari Kejati DKI.
KPK juga menyita uang sekira USD21.000 dari operasi senyap tersebut. Namun, uang tersebut masih bisa berkembang jumlah karena dalam proses penghitungan.
Baca Juga: KPK Sita SGD21.000 dari OTT Jaksa Kejati DKI
(Arief Setyadi )