Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Samsul Nursalim dan Istrinya Mangkir dari Panggilan KPK sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2019 |22:08 WIB
Samsul Nursalim dan Istrinya Mangkir dari Panggilan KPK sebagai Tersangka
Sjamsul Nursalim (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim mangkir alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.

Sedianya, Sjamsul dan Itjih dipanggil perdana untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor BDNI.

"Belum iperoleh informasi alasan ketidakhadiran SJN dan ITN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Sebelumnya, KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. KPK juga telah meminta bantuan lembaga antikorupsi di Singapura untuk dapat menghadirkan Sjamsul ke Indonesia.

Baca Juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan Istrinya sebagai Tersangka Besok

Syamsul

Bahkan, KPK telah meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura memajang agenda pemeriksaan terhadap Sjamsul dan istrinya di kantornya. Namun, Sjamsul dan Itjih tidak juga kooperatidf memenuhi panggilan tersebut.

Upaya tersebut dilakukan KPK karena Sjamsul dan Itjih kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan. Sjamsul dan Itjih sendiri sudah sering dipanggil KPK pada saat proses penyelidikan. Namun, keduanya tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

KPK

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement