JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka, besok, Jumat, 28 Juni 2019.
Sedianya, Bos PT Gajah Tunggal dan istrinya itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor BDNI.
"Pemeriksaan akan dilakukan Jumat, 28 Juni 2019 pukul 10.00 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Saat ini, Sjamsul dan Itjih disinyalir masih berada di Singapura. Menurut Febri, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap keduanya ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.
"Surat panggilan untuk dua tersangka tersebut telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura," katanya.