
Baca Juga: 4 Pelaku Spesialis Bobol Mesin ATM di Jatim Diringkus
Pembobolan ATM tersebut kata Argo bisa dilakukan pelaku secara berulang-ulang baik dilokasi yang sama maupun dilokasi yang berbeda. "Bisa berulangkali, pindah-pindah tempat juga. Itu semua tergantung dari limit dan pelaku," jeasnya.
Sayangnya, aksi para tersangka harus terhenti dan mendekam dipenjara usai dibekuk pada Rabu (26/6/2019) lalu di wilayah Tangerang.
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara 7 tahun.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.