Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Putusan Sidang MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno Terbuka 30 Juni 2019

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2019 |01:01 WIB
Usai Putusan Sidang MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno Terbuka 30 Juni 2019
A
A
A

Arief Budiman

“Kemudian kami tentu akan undang peserta pemilu, dalam hal ini paslon 01 dan 02 juga akan kami undang kemudian parpol peserta pemilu juga kita undang, teman-temab pemantau, NGO di bidang kepemiluan juga akan kami undang,” terang Arief Budiman.

Oleh sebab itu, KPU berharap kedua pasangan paslon bisa hadir dalam acara rapat pleno terbuka tersebut. Arief Budiman pun berharap kedua paslon bisa menggelar konferensi pers bersama-sama di acara itu.

“Kami berharap para pihak yang diundang bisa hadir semua. Kami juga akan memberi kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan di acara itu, dan juga diberi kesempatan melakukan konpres, dan kami berharap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konpres bersama. Jadi mudah-mudahan paslon 01 dan 02 punya waktu cukup, tidak ada halangan untuk menghadiri rapat pleno terbuka,” tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement