Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Putusan Sidang MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno Terbuka 30 Juni 2019

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2019 |01:01 WIB
Usai Putusan Sidang MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno Terbuka 30 Juni 2019
A
A
A

JAKARTA - Pasca putusan sidang sengketa Pilpres dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno tertutup dan konferensi pers di kantor KPU pada Kamis malam (27/6/2019).

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan kalau pihaknya akan menggelar rapat pleno terbuka pada Minggu, 30 Juni 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Rencananya acara itu akan dimulai pukul 15.30 hingga 17.00 WIB.

“Pada acara tersebut kami akan undang penyelenggara Pemilu, Bawaslu dan DKPP, dan kementerian dan lembaga terkait yang akan menerima salinan putusan kita, misalnya Sesneg, MA, MPR, DPR, kemudian Bawaslu, MK, gitu ya,” ujar Arief Budiman.

“Itu yang akan terima salinan putusan kita. Kami juga akan hadirkan kementerian lembaga yang selama ini kerjasama dengan kita, ada TNI-Polri, Kemendagri, Kemenlu, dan lembaga lain yan tidak bisa disebut satu-satu,” tambahnya.

Selain itu, KPU juga akan mengundang kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik yang terlibat pada Pemilu 2019, dan juga mengundang lembaga-lembaga yang terlibat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement