Selain mengundang paslon presiden dan wakil presiden, KPU juga akan mengundang berbagai lembaga dan Kementerian terkait Pemilu, seperti Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri.
"Kementerian lembaga terkait akan menerima salinan putusan kita, misalnya Sesneg, MA, MPR, DPR, kemudian Bawaslu, MK, gitu ya," jelas Arief.
Rencananya, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka tersebut di Kantor KPU pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Menurutnya rapat itu merupakan tindak lanjut dari keputusan sidang sengketa Mahkamah Konstitusi (MK).
(Awaludin)