"Klien kami telah menyelesaikan masa tahanan selama lima bulan sesuai dengan vonis majelis hakim. Besok pagi kami akan menjemputnya di Rutan Medaeng," kata Malik.

Seperti diketahui, Vanessa Angel terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang ITE mengenai penyebaran konten asusila. Majelis hakim menvonis Vanessa Angel lima bulan penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.
Vanessa melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara karena Prostitusi Online
(Arief Setyadi )