JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menilai penanganan kasus dua oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI yang sempat terciduk operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan sebuah masalah yang harus digembor-gemborkan.
Politikus PKS itu mengatakan, langkah yang dilakukan KPK dengan melimpahkan perkara itu ke Kejagung adalah sebuah keputusan yang tepat. Hal itu menunjukkan adanya kerja sama yang baik antar lembaga penegak hukum di Indonesia dalam memberantas korupsi.
“Ya, tentu saja enggak ada masalah. Selama ini juga sudah ada kordinasi (antara KPK dan Kejagung). Selama ini juga ada kasus-kasus yang ditangani oleh kejaksaan yang merupakan limpahan dari KPK,” kata Nasir kepada Okezone, Senin (1/7/2019).
Seperti diketahui, dua pejabat Kejati DKI Jakarta yang sempat terjaring OTT oleh KPK diserahkan penanganannya ke Kejagung. Kedua jaksa yang diserahkan ke Kejagung itu adalah Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE), Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
