Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Putusan Lucas di PT DKI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2019 |09:59 WIB
KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Putusan Lucas di PT DKI
Advokat Lucas. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan “memotong” hukuman Advokat Lu‎cas dalam perkara tindakan pidana melarikan atau merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Pengadilan Tinggi DKI memotong dua tahun hukuman terhadap Lucas.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengaku pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut. KPK kecewa atas putusan tersebut dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Setelah JPU mempelajari, kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi 5 tahun. Kami pandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) di sana, sehingga KPK berencana melakukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Advokat Lucas (Foto : Dok Okezone)

Sebelumnya, Lucas dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara di tingkat pertama atau pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, PT DKI memotong dua tahun hukuman terhadap Lucas. Sehingga, Lucas hanya dihukum lima tahun penjara.

KPK berharap ada pemahaman yang sama terkait upaya merintangi atau menghalangi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Lucas. Sebab, perbuatan Lucas dianggap KPK sebagai obstruction of justice (OJ).


Baca Juga : Hukuman Lucas Dikurangi Jadi 5 Tahun Penjara di Tingkat Banding, KPK Bakal Ajukan Kasasi

"Karena jika terbukti pelaku-pelaku kejahatan OJ adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang terus kita bangun," kata Febri.

"Apalagi, diduga perbuatan sudah direncanakan sejak 2016. Sehingga nanti di proses kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement